NahdlatulUlama Abdoel Kahar Moezakir (1907–1973) Islam Muhammadiyah gagasan demokrasi terpimpinnya.[60] Pada 19 Februari, Kabinet Djuanda menyetujui secara bulat "Putusan Dewan Menteri mengenai Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke UUD 1945". Pandangan militer mengenai Piagam Jakarta sendiri terpecah. Abdul Haris
Pendapatyang diusulkan ketika bermusyawarah dapat dipahami, tidak memberatkan setengah atau semua anggota musyawarah dan mudah dimengerti oleh semua anggota. Mengenai dasar hukum musyawarah dan demokrasi pada dasarnya telah banyak dilakukan oleh pemikir-pemikir politik dan para ulama terdahulu dan sampai saat ini masih
Initerjadi karena banyaknya ragam agama pada lapisan masyarakat Indonesia. Setiap agama memiliki keyakinan, kepercayaan dan doktrin-doktrin yang berbeda satu sama lain, termasuk pembahasan tentang sistem demokrasi di Indonesia. Bahkan, dalam Islam setiap 'ulama memiliki pendapat masing-masing mengenai sistem demokrasi.
Vay Tiền Nhanh. Negara adalah cakupan wilayah yang sangat luas, dan memiliki beraneka ragam budaya yang tidak sama antara satu dan yang lainnya. Selain itu negara juga memiliki sebuah pemerintahan, dimana sebuah aturan hukum di dirikan demi mencapai mencapai Tujuan Penciptaan Manusia dan Proses Penciptaan Manusia. Selain itu negara juga memiliki konsep pemerintahan yang berbeda-beda seperti demokrasi misalnya. Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang memberikan hak sama pada setiap warga negaranya dalam menentukan hidup adalah negara yang menjadikan rakyatnya sebagai pemilik dari kedaulatan tertinggi di suatu negara. Demokrasi akan terwujud jika rakyat nya menerapkan norma dalam hidup seperti pentingnya kesadaran pluralism, cara yang sesuai dengan tujuan, kejujuran, musyawarah bersama, gotong royong dan pendidikan yang memadai. Sebuah konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dengan islam, dan prinsip demokrasi yang sejalan dengan islam adalah adanya musyawarah dan keikut sertaan rakyat dalam memilih pemerintah. Dan demokrasi yang tidak sesuai dengan islam adalah dibebaskan nya sebuah sikap dan tindakan bagi seorang IslamSistem pemerintahan yang digunakan islam adalah pemerintahan khilafah atau pemerintahan yang bersifat syar’i. Khilafah yang syar’i adalah sebuah pemerintahan yang sudah sangat umum bagi muslim di dunia. Pemerintahan ini dibuat untuk menegakkan hukum atau aturan syara’ islami, dan menjalankan dakwah islam yang diperintahkan Rasulullah SAW ke seluruh dunia demi tercapainya suatu Hakikat Penciptaan Manusia, Hakikat Manusia Menurut Islam, selain itu pemerintahan syar’i dibuat berdasarkan Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, Proses Penciptaan Manusia, dan sesuai dengan Fungsi Agama untuk Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dan sesuai dengan Cara Sukses Menurut Pemerintahan DemokrasiMemerintah berdasarkan kehendak rakyatMemiliki ciri kontitusioanalMemiliki wakil rakyatMemiliki kegiatan pemilihan pemimpinMemiliki suatu kelompok partaiMemiliki batasan kekuasaanKonsep Demokrasi Yang Sesuai Dengan Islam1. Demokrasi ialah suatu konsep pemerintahan yang melibatkan seluruh warga negaranya memutuskan suatu pemimpim yang akan mengurus negara mereka. Hal ini sesuai dengan islam saat diperbolehkannya seorang makmum menerima atau menolak seorang imam ketika hendak menjalankan Rakyat diberi kebebasan dalam memberikan saran kepada seorang pemimpin, atau dalam demokrasi di perbolehkan nya rakyat memberikan aspirasi. Hal ini sesuai dengan ajaran islam yang memperbolehkan seorang rakyat memberikan saran atau nasihat kepada Rakyat diwajibkan untuk menggunakan hak suaranya. Dan ini sesuai dengan konsep islam, karena barang siapa orang yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pemilihan pemimpin. Sehingga orang yang tidak seharusnya memimpin menjadi pemimpin, dan orang yang seharusnya memimpin tidak terpilih. Otomatis hal ini termasuk dengan menyalahi apa yang sudah Allah perintahkan, yaitu memilih pemimpin yang muslim, adil dan Menetapkan suara terbanyak sebagai pemenang dalam pemilihan pemimpin. Misalnya dalam pemilihan seorang presiden dan siapa calon presiden yang mendapatkan suara yang terbanyak, maka otomatis akan menjadi pemimpin. Dalam islam hal ini juga pernah dilakukan seperti misalnya saat pemilihan seorang khalifah Umar. Dan mengambil keputusan penetapan seorang pemimpin melalui suara terbanyak tidak bertentangan dengan syariat agama Islam memberikan kebebasan pada setiap muslim untuk mengutarakan pendapat. Hal ini juga menjadi ciri utama dalam pemerintahan sistem demokrasi suatu negara yang memberikan kebebasan pada warga negaranya untuk berpendapat dan kebebasan Demokrasi Yang Bertentangan Dengan IslamSering kali negara demokrasi meninggikan peraturan yang dibuat adalah sebuah kesepakatan yang mutlak dan terbaik. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang di syariatkan islam karena hukum yang paling sempurna adalah Dasar Hukum Islam yang Allah tetapkan, sehingga hal ini di anggap termasuk pada sebuah kemusyrikan dan kufur pada Allah dan agama Dalam islam sebuah pendapat boleh di berikan namun harus tetap sesuai dengan syariat islam. Dalam hal ini negara demokrasi membebaskan rakyat nya untuk melakukan sesuatu tanpa ada batasan yang ditetapkan seperti hukum yang islam Musyawarah yang islam ajarkan adalah suatu penentuan keputusan yang merujuk pada shahih atau dhoifnya dalil dan bukan dari sebuah pendapat yang memiliki suara pemerintahan dengan sistem demokrasi membuat para ulama mengeluarkan pendapat baik pro dan kontra terhadap sistem demokrasi suatu negara. Hal ini juga membuat banyak para ulama mengeluarkan pendapatnya tentang alasan mereka tidak menyetujui tentang hal tersebut, dan yang menyetujui sistem demokrasi Tokoh Ulama Tentang DemokrasiAl MadudiBeliau adalah tokoh ulama yang menolak dengan tegas suatu demokrasi dalam negara. Islam tidak memberikan kekuasaan penuh pada rakyat untuk memutuskan sesuatu. Islam menggunakan dalil yang kuat dalam memutuskan suatu masalah, atau perkara yang muncul dalam suatu pemerintahan. Lain hal nya dengan demokrasi yang hukumnya dibuat oleh manusia sehingga cenderung bersifat ImarahBeliau adalah tokoh yang tidak menerima demokrasi dengan tegas dan juga tidak menyetuji adanya sistem demokrasi pada suatu negara. Demokrasi adalah sebuah sistem kekuasaan yang membuat atau menetapkan hukum di tangan manusia rakyat . Hal ini sangat bertentangan dalam sistem pemerintahan islam yang sudah dibuat dan di tetapkan Allah sebagai pemegang kekuasaan Ali Al-BahnasawiMenurut beliau demokrasi ialah suatu sistem pemerintahan yang memiliki sisi baik yang tidak bertentangan dengan islam. Sisi baik dalam sistem demokrasi ialah adanya suatu kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sisi buruk demokrasi adalah adanya penggunaan hak legislatif yang bebas dan bisa mengarah pada suatu sikap yang menghalalkan sesuatu yang haram. Beliau juga menawarkan suatu sistem demokrasi yang islami atau sesuai dengan ajaran islam yang tanggung jawab untuk setiap individu wakil rakyat harus memiliki suatu sifat yang sesuai dengan Akhlak Dalam Islam, baik dalam menjalankan tugas-tugas dan komitmen dalam islam hanya boleh diputuskan orang-orang yang berakhlak dan bertanggung pendukung bukanlah suatu keputusan yang mutlak dalam menentukan sesuatu, dan hukum tersebut tidak ditemukan dalam Sunnah dan Al-Qur’an dalam surat Annisa ayat 59 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًاHai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Qur’an dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik itu disebutkan juga dalam surat Al Ahzab ayat 36 tentang sebuah ketetapan yang Allah buat harus di كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًDan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. Demokrasi adalah negara yang bebas untuk beraspirasi dan bebas dalam melakukan sesuatu. Hal ini jelas-jelas dilarang dalam islam, karena islam sudah menetapkan suatu dasar hukum yang baik dan benar untuk sebuah peraturan dalam hal apapun. Jadilah seorang pemimpin yang adil dan jujur, agar negara demokrasi yang saat ini mampu bertransformasi menjadi negara demokrasi islami. Sistem demokrasi islami yang diharapkan para tokoh ulama ialah sistem demokrasi yang dalam pengambilan keputusan merujuk pada Fungsi Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam dan Sumber Syariat Islam. Para ulama memberikan gambaran demokrasi islami agar kita sebagai umat muslim di seluruh dunia tidak tersentuh oleh bermacam-macam Dosa Besar Dalam Islam.
Abstrak Akhlak mulia Rasulullah terlahir diturunkan kepada para sahabat kemudian di lanjutkan oleh para tabi’in dan hingga saat ini ulama-ulama yang berkompeten terhadap ajarannya sehingga memunculkan contoh dan akhlak yang baik, bahkan mendapatkan kepercayaan terhadap masyarakat tentang keilmuannya untuk menyampaikan dakwah yang terdapat dalam kisah-kisah yang telah dituliskan dalam kitab-kitab terdahulu. Penelitian ini Akan melihat bagaimana pandangan Politik dalam Islam menurut Syekh Al utsaimin, diantaranya bagaimana beliau memberikan penjelasan yang kaitannya dengan tahapan dalam menentukan pemimpin yang baik. Tujuan penelitian Mengetahui pandangan demokrasi politik syekh al-Utsaimin. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research.penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik dokumentar. Syaikh Al-Utsaimin fatwanya tersebut mengenai pembolehan ikut serta dalam pemilu dalam as’ilah Al-Qathriyah 34. Beliau menyatakan dan memfatwakan bahwa memang benar, juga memang semestinya demikian, karna bila suara kaum muslimin hilang artinya majlis parlemen akan murni menjadi milik pelaku keburukan. Dan bila kaum muslimin ikut serta dalam pemilu, mereka hendaknya memilih orang yang mereka pandang layak. Sehingga akan timbul kebaikan dan keberkahan. Syekh utsaimin tidak menjadikan demokrasi sebagai media dakwahnya, karna di Negara nya sendiri tidak menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan akan tetapi menganut sistem pemerintahan monarki atau kerajaan. Abstract the tabi'in and until now scholars who are competent in their teachings so that they raise good examples and morals, even gain the trust of the public about their knowledge to convey the da'wah contained in the stories that have been written in previous books. This study will see how the views of politics in Islam according to Sheikh Al Utsaimin, including how he provides an explanation related to the stages in determining a good leader. The purpose of this research is to know the views of Sheikh al-'Utsaimin's political democracy. In writing this thesis, the author uses the type of library research library research. The research used is a qualitative approach, the data collection technique used is a documentary technique. Shaykh Al-Utsaimin said his fatwa was regarding the possibility of participating in elections in as'ilah Al-Qathriyah 34. He stated and made a fatwa that it was true, and it should be, because if the voices of the Muslims were lost, it would mean that the parliamentary assembly would be purely the property of the perpetrators of evil. And when Muslims take part in elections, they should vote for people they deem worthy. So there will be goodness and blessings. Sheikh Utsaimin did not use democracy as his propaganda medium, because in his own country he did not implement democracy as a government system but adhered to a monarchical or royal government system. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... In this case, democracy in the view of Islam is seen as essential to maintain the maqosid of sharia, such as hifdzuddin religion, hifzulmaal wealth, hifzunnafs soul, hifzunnasl gene ration of descendants, and hifzil 'irdh maintaining honor, as well as its relation to voting. leaders Subakti, Kamalludin, & Anggrayni, 2021. ...Ahmad ZuhdiThis study aims to analyze the role of da'wah as the actualization of the role of religion in democratic behavior. Specifically, the research is focused on exploring the actualization of Islamic values in democratic behavior in Indonesia. The researcher tries to describe the dimensions of state da'wah, especially its relation to democracy. This research was conducted with a qualitative approach through a literature study. The results show that the existence of a state daula in people's lives is an essential entity to build a collective moral order. The role of religion supports Islamic da'wah activism, which is carried out both with a cultural and structural approach. Islamic da'wah activities are carried out to control democratic behavior in the administration of a country's government. State da'wah activities are carried out to embody Amar maruf nahi munkar. Efforts to implement Islamic da'wah in applying the principles of state democracy must function as a social control over state administrators to always pay attention to the mandate of their HusnaPengembangan mutu lembaga Pendidikan Islam salah satunya akan sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang dikembangkan oleh individu dalam memimpin lembaga pendidikan Islam. Kepemimpinan islami memiliki beberapa ciri khas yang dapat digunakan pemimpin lembaga pendidikan Islam dalam melakukan tugas Islami merupakan keseimbangan antara kepemimpinan dengan konsep duniawi maupun konsep ukhrawi, menggapai tujuan hakiki lebih dari sekedar tujuan organisasi yang bersifat sementara, menuntut komitmen tinggi kepada prinsip-prinsip Islam dan menempatkan tugas kepemimpinan tidak sekedar tugas kemanusiaan yang dipertanggungjawabkan hanya kepada anggota, tetapi juga di hadapan Allah mutu lembaga pendidikan Islam salah satunya akan sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang dikembangkan oleh individu dalam memimpin lembaga pendidikan Kunci Kepemimpinan, mutu dan Pendidikan IslamLukas Sugeng MusiantoQuantitative and qualitative methods are most different, especially in their axioms and their characteristics. In the past, they were separate from each other. This paper analyzes those differences so that in the future, comprehensive methods such as envisioned by Brennan allow the two types of methodologies to be used together in research. In the past, because of the differences in the two methods, especially in basic concepts and aspects, usually only the quantitative or qualitative method was used. The situation in universities in Indonesia shows that the qualitative method is a relatively new approach and that until now, most research has been applied quantitative research, since there are few experts in the qualitative method. Abstract in Bahasa Indonesia Metode kuantitatif dan kualitatif memang berbeda, terutama dalam axioma dan cirri-cirinya. Pada masa lalu, kedua metode tersebut dipisahkan. Artikel ini menganlisa tentang perbedaan-perbedaan tersebut, agar pada masa depan, metode yang menyeluruh seperti yang diusulkan oleh Brennan dapat dikembangkan bersama dalam penelitian. Pada masa lalu juga, oleh karena berbagai perbedaan yang ada antara dua metode, terutama dari segi konsep-konsep dasar serta berbagai aspek dari masing-masing metode, maka biasanya hanya salah satu pendekatan digunakan dalam penelitian. Keadaan dalam universitas-universitas di Indonesia menunjukkan bahwa metode kualitatif menjadi pendekatan yang relative lebih baru dan sampai sekarang, sebagian besar penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif karena jumlah orang yang sungguh memahami metode kualtitatif masih sedikit. Kata kunci metode kualitatif, metode Nur 'AfifahKedudukan demokrasi di Indonesia sangatlah penting, terlebih demokrasi dijadikan sebagai cara bukan sebuah tujuan. Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk merdeka, dengan cara demokratisasi diharapkan dapat menyamakan derajat dan kedudukan warga negara di muka undang-undang, dengan tidak memandang asal-usul etnis, agama, jenis kelamin dan lain-lain. Demokrasi merupakan salah satu ajaran dalam al-Qur’an, terutama pada masalah pemerintahan. All-Qur’an memberikan berbagai macam aturan dan prinsip sebagai landasan demokrasi yang kemudian diimplementasikan di Indonesia. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian demokrasi, demokrasi di Indonesia, pandangan ulama tentang demokrasi, demokrasi menurut al-Qur’an dan kemudian implementasinya di negara Indonesia. Adapun kesimpulan dari penulisan ini, demokrasi merupakan satu-satunya cara yang paling dekat dengan Islam, tentunya dengan berladasan pada prinsip-prinsip yang ada dalam al-Qur’an. Demokrasi ini dapat mengejawantahkan nilai-nilai Ilahi dalam segala kehidupan, seperti halnya yang telah diterapkan Rasulullah pada masyarakat Madinah yang tercantum dalam piagam Madinah. Sebagaimana negara Indonesia sudah melakukan demokratisasi walaupun belum sepenuhnya sampai tahap under capacity solo PT. Era Adicitra Intermedia Latief, mohammadV Daftar Pustaka Al-'utsaiminV. DAFTAR PUSTAKA Al-'utsaimin 2019, Politik Islam. jakarta timurGriya ilmu Ridha, Abu. 2018, Politik Tegak Lurus, soloPT. Era Adicitra Intermedia Ma'arif, A. S. 2018, Islam dan Politik, yogyakarta pustaka dinamika Ridha, Abu. 2018, politik under capacity solo PT. Era Adicitra Intermedia Latief, mohammad. 2017, islam dan sekularisasi politik di indonesia, dalam tsaqafah jurnal peradaban islam, gontorstudy komparasi pemilihan kepala negara menurut fiqih siyasah dan hukum tata negara indonesia" fakultas syariah dan ilmu hukum, institut agama islam negeri padangsidimpuan abdurrazaq, sulais. dan abdurrazaq, hadiriSarianniSarianni, 2018 "study komparasi pemilihan kepala negara menurut fiqih siyasah dan hukum tata negara indonesia" fakultas syariah dan ilmu hukum, institut agama islam negeri padangsidimpuan abdurrazaq, sulais. dan abdurrazaq, hadiri. 2017, "Membaca Ulang DEMOKRASI KITA" PamekasanCV. DUTA MEDIA Sakinah, Dewi "Metode Dakwah Bil lisan Ustadz Khairul Anam Studi Program Mobile Quran Di Program Pembibitan Penghafal Al-Quran PPPA Darul Quran Surabaya", Kearsipan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negri Sunan Ampel Surabaya, 2018metode dakwah dalam penyampaian pesan islam bagi sisawa penyandang tunarungu disekolah luar biasa SLB wiyata darma metro lampung" fakultas dakwah dan ilmu komunikasi, universitas negri islam uin raden intan lampungL Andrajatiandrajati, "metode dakwah dalam penyampaian pesan islam bagi sisawa penyandang tunarungu disekolah luar biasa SLB wiyata darma metro lampung" fakultas dakwah dan ilmu komunikasi, universitas negri islam uin raden intan lampung, 2018. Skripsi Choiri, Muhammad "Relevansi Pemikiran Konsep Negara Ideal Menurut Abul A'la Al-Maududi" kearsipan Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negri Sumatera Utara, 2016. saputra, A2019. Hukum mengucapkan selamat natal kepada non muslim study komparatif pandangan syaikh utsaimin dan syaikh al-qardawi. Skripsi di terbitkan. Jambi universitas islam negeri sulthan thaha saifuddin Agama dan Pengembangan untuk Bangsa, Jakarta PT Raja Grafindo PersadaSholeh Abdul RahmanAbdul Rahman Sholeh, Pendidikan Agama dan Pengembangan untuk Bangsa, Jakarta PT Raja Grafindo Persada, PT Remaja RosdakaryaJ LexyMetodologi MoleongPenelitian KualitatifLexy J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung PT Remaja Rosdakarya, 2011. Raco, Metodologi Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, Jakarta Kompas BunginBurhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial Format-Format Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Surabaya UNAIR Press, 2001. Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2009.
Secara garis besar, pandangan para ulama/cendekiawan muslim tentang demokrasi terbagi menjadi dua pandangan utama, yaitu; pertama, menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut 1. Abul A’la Al-Maududi . Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern Barat merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi berdasarkan hukum Tuhan. 2. Mohammad Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich, seperti yang dipraktekkan di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut a Tauhid sebagai landasan asasi. b Kepatuhan pada hukum. c Toleransi sesama warga. d Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit. e Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. 3. Muhammad Imarah. Menurut Imarah, Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif membuat dan menetapkan hukum secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura Islam kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt.. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai al-Syari’ legislator sementara manusia berposisi sebagai faqih yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya. Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah Swt berfirman أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ “Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah Swt. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam”. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. 4. Yusuf al-Qardhawi. Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut a Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam salat yang tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya. b Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam. c Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan. d Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas. e Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 5. Salim Ali al-Bahasnawi. Menurut Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya Islamisasi demokrasi sebagai berikut a Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt.. b Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugastugas lainnya c Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'an dan Sunnah. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya." QS. an-Nisa'59 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."QS. al-Ahzab 36. d Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pandangan ulama intelektual muslim tentang demokrasi. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam Kelas XII SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin.
pandangan ulama tentang demokrasi